SIAR MEDIA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP secara resmi menerima organisasi pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) terkait persoalan terbitnya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati tentang anggaran publikasi media yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 5 tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Surat pengaduan mendapat respon positif dengan diundangnya jajaran Wakomindo mengikuti rapat bersama dengan LKPP pada Senin, 6 Februari 2023 di kantor LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B DKI Jakarta.
Jajaran Wakomindo yang dipimpin Ketua Umum Dedik Sugianto bersama Ketua dan anggota Dewan Pengawas Heintje G Mandagie dan Soegiharto Santoso, serta Dewan Penasehat Mangapul Matondang diterima langsung Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sistem Informasi dan Umum Shahandra Hanitiyo bersama jajaran humas.
Baca Juga: Ahli Pers Kamsul Hasan: Wartawan Lulus UKW Bukan Jaminan Kualitas Produk Jurnalistik
Pada kesempatan ini Ketum Wakomindo Dedik Sugianto menyampaikan langsung aspirasi dari ribuan media massa yang mengalami diskriminasi dan terhalang hak ekonominya untuk mengelola anggaran publikasi akibat adanya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati yang memberatkan perusahaan pers.
"Kami mempersoalkan adanya penambahan persyaratan kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah, perusahaan wajib terverifikasi Dewan Pers. Dan syarat Pemimpin Redaksi harus mempunyai UKW Dewan Pers," ujar Dedik menjelaskan.
Dedik menambahkan, seluruh anggota dan pengurus Wakomindo adalah wartawan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi berlogo Garuda dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia dan memiliki hak yang sama untuk bekerjasama dengan Pemda.
Sementara itu, Ketua Dewas Wakomindo Hence Mandagi turut diberi kesempatan memaparkan tentang Sertifikasi Kompetensi LSP Pers Indonesia dan Sertifikat Media yang diterbitkan DPP Serikat Pers Republik Indonesia.
"Ada contoh Pemkot Mojokerto yang membuat aturan jelas dan tidak diskriminatif. Semua diakomodir, baik UKW dan SKW, serta verifikasi Dewan Pers dan Sertifikat Media lembaga yang setara Dewan Pers," ungkap Mandagi.
Menanggapi laporan Wakomindo, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin menyambut baik pemaparan jajaran Wakomindo.
"Surat Edaran LKPP tentang larangan bagi pemerintah membuat regulasi penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didasari banyaknya laporan masyarakat," ungkap Emin saat memberi tanggapan atas pemaparan dari tim Wakomindo.
Baca Juga: Ketua Umum SPRI Hence Mandagi Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Melahirkan Status Quo Dewan Pers
Dia juga menjelaskan, pihak LKPP sudah pernah menghapus peraturan tambahan yang mempersulit proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Artikel Terkait
Setelah Sukses MoU dengan Dua Perguruan Tinggi, APTIKNAS Bakal Jalin Kerjasama Kemitraan dengan PIDI 4.0
HPN 2023, Promedia Gelar Seminar Bertajuk Transformasi Jurnalis Menjadi Pengusaha Media di Era Digital
Anggaran Pembangunan Desa Melalui APBN, Menkeu RI Sri Mulyani: Kabupaten Sumenep Tertinggi di Madura
Ahli Hukum Pidana Sebut Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Bisa Tuntut ESBW ke Pengadilan
Ditanya Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Masih Terus Kita Kaji