• Senin, 25 September 2023

Soroti Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Puan Maharani: Ini Fenomena Mengkhawatirkan, Harus Segera Diberantas

- Sabtu, 6 Mei 2023 | 10:55 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Tangkap layar Instagram @puanmaharaniri)
Ketua DPR RI Puan Maharani (Tangkap layar Instagram @puanmaharaniri)

SIAR MEDIA - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang belakangan semakin marak terjadi mendapat sorotan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menurut Puan Maharani, korban yang sebagian besar adalah perempuan harus mendapatkan perlindungan dan kesetaraan saat berada di tempat kerja.

"Kekerasan dan pelecehan di tempat kerja sudah menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan dan harus segera diberantas. Dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah didukung stakeholder terkait agar kejadian seperti ini tidak terus terulang," kata Puan Maharani seperti dikutip SiarMedia.com dari situs resmi DPR RI pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Baca Juga: Aksi Kejahatan KKB, 2 Warga Yahukimo Papua Meninggal Dunia, Satgas Damai Cartenz: 3 Pelaku Berhasil Ditangkap

Politisi PDI Perjuangan itu pun menyoroti kasus dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan yang viral di media sosial. Dari informasi yang beredar, sebuah manajemen perusahaan di Cikarang diduga memberikan syarat karyawan perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang. 

"Jelas, ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual dan saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi," ujar Puan.

Cucu Bung Karno ini meminta penegak hukum bekerja sama dengan perwakilan Ketenagakerjaan untuk mengusut kasus tersebut. Apabila dugaan tersebut terbukti, Puan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya untuk menjadi pelajaran pihak lain supaya tidak bermain-main terhadap aturan.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Bogor Eksekusi Tiopan Martua Napitupulu, Terpidana Kasus Penipuan Setelah 12 Tahun DPO

"Tidak ada kata ampun untuk tindakan kekerasan seksual. Semua pekerja berhak mendapat jaminan dan penghidupan yang layak tanpa ada embel-embel syarat, apalagi syarat amoral seperti 'tidur bareng bos'," tegasnya. 

Puan menyebut, stereotipe gender dan budaya patriarki yang masih menjadi momok di lingkungan kerja harus diatasi dengan berbagai pendekatan. Ia juga menilai, praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja juga banyak terjadi karena adanya faktor relasi kuasa. 

"Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di tempat kerja seringkali merupakan relasi kekuasaan dan kontrol oleh beberapa orang di kuasa kerja seperti rekan kerja, atasan, atau klien," ungkap Puan.

Baca Juga: Grebek Tempat Persembunyian KKB di Yahukimo Papua, Tim Gabungan Amankan 9 Orang Beserta Barang Bukti Lainnya

Selain regulasi dari Negara, seluruh perusahaan diajak untuk memiliki regulasi internal yang mengatur perlindungan dan kesetaraan bagi perempuan, termasuk dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Puan mengatakan, regulasi dari internal perusahaan dapat memutus mata rantai kasus pelecehan seksual di lingkungan pekerjaan. 

Halaman:

Editor: Lekat Azadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X