Jelang Pemilu 2024, Para Dosen STIH Painan Beri Edukasi Hukum Kepada Mahasiswa di Tangerang

- Selasa, 7 Februari 2023 | 11:57 WIB
Para Dosen STIH Painan beri kuliah hukum di STBA Technocrat Tangerang, Minggu 5 Februari 2023 (Foto: Istimewa)
Para Dosen STIH Painan beri kuliah hukum di STBA Technocrat Tangerang, Minggu 5 Februari 2023 (Foto: Istimewa)

SIAR MEDIA - Melalui Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) para Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan hadir di salah satu kampus di Tangerang dalam rangka transfer ilmu kepada mahasiswa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) Technocrat Tangerang, Provinsi Banten pada Minggu, 5 Februari 2023.

Para Dosen STIH Painan diketahui melakukan transfer edukasi hukum kepada mahasiswa sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Gempa Turki Jadi Pengingat Hidup, Melly Goeslaw: Apa yang Pantas Kita Sombongkan? Dalam Hitungan Detik Hancur

Ada pun para Dosen yang hadir di STBA Tehcnocrat Tangerang dari Kelompok 1 Dosen STIH Painan terdiri dari, Tedy Subrata, Yanti Kirana, Endi Suhadi, Melpa Tambunan dan Hera Widjayanti.

Ketua PKM Kelompok 1 Dosen STIH Painan Tedy Subrata mengatakan, kegiatan tersebut merupakan perintah Undang - undang, bahwa seorang Dosen harus melaksanakan PKM dan penelitianml. Hal ini juga, kata Tedy, di perintahkan oleh kampus agar para Dosen juga bisa memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

"Dari kelompok 1 tadi, kami memberikan edukasi kepada para milenial tentang Penegakan Hukum Pelanggaran Tindak Pidana Terhadap Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), karena sebentar lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan di tahun 2024," ungkapnya.

Dosen STIH Painan laksanan kegiatan Pengabdian kepada masyarakat dengan edukasi hukum
Dosen STIH Painan laksanan kegiatan Pengabdian kepada masyarakat dengan edukasi hukum (Foto: Istimewa)

Tedy menambahkan, semoga di Pemilu 2024 para mahasiswa yang sudah diberikan edukasi hukum bisa menindak lanjuti ke masyarakat agar masyarakat bisa mengetahui jika nanti ada temuan - temuan pelanggaran tindak pidana Pemilu, mereka bisa ikut menyikapi paling tidak memberi laporan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) baik tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan.

Baca Juga: Unggah Momen Liburan ke Thailand, Siti Badriah Pasang Wajah Jutek Saat Sang Suami Rekam Penjual Jus Cantik

"Nah, saya dan teman - teman Dosen memberikan edukasi ini kepada pemilih pemula agar mereka mengerti, karena secara moral kan milenial juga bertanggung jawab. Jangan sampai mereka juga terkecoh, karena dengan pengalaman Pemilu 2014 - 2019 lalu disinyalir banyak pelanggaran - pelanggaran pidana yang tidak selesai," imbuh Tedy.

Sementara itu, Ketua LPPM STBA Technocrat Tangerang, Devian Try Gustary mengapresiasi kegiatan PKM dari para Dosen STIH Painan yang telah memberikan ilmu hukum yang dinailainya sangat bermanfaat kepada mahasiswa.

"Saya sangat menyambut dengan positif datangnya para tamu dari para Dosen STIH Painan. Karena dalam hal ini mahasiswa pun perlu diberikan sosialisasi terkait dengan Penegakan Hukum Pelanggaran Tindak Pidana Terhadap Undang - undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," ucap Devian.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Akui Uang Bisa Membeli Kebahagiaan, Netizen: Realistis

Halaman:

Editor: Sabri Leurima

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X