SIAR MEDIA - Belakangan ini banyak informasi bohon atau hoax sering bertebaran di media sosial soal kasus penculikan anak.
Pasalnya, banyak masyarakat yang resah atas informasi hoax yang tersebar di media sosial tersebut. Sehingga membuat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang tindak pidana terhadap penculikan anak dan imbauan kamtimbas.
Dalam maklumat tersebut menyebutkan, siapa saja yang menyebarkan hoax tentang penculikan anak sampai menimbulkan keonaran terancam 10 tahun penjara.
Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.
"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ucap Iwan.
Adapun ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara itu berdasarkan dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di samping itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.
Baca Juga: Polemik Larangan Pramugari Garuda Tidak Berjilbab, Ma'ruf Amin: Agak Aneh dan Perlu Diteliti Lagi
Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.
Hal itu termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.
Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.
"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” bebernya.
Artikel Terkait
Laporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Pengancaman oleh Ketua KPU RI, Hasnaeni Minta Perlindungan LPSK
Antisipasi Aksi Tawuran Antar Pelajar, Sat Samapta Polres Bogor Tingkatkan Patroli di Jam Rawan Pulang Sekolah
Antisipasi Kepadatan di Area Konser Dewa 19, Polda Metro Jaya Himbau Penonton Gunakan TU Menuju JIS
Kasus Pencurian yang Terjadi di Toko Laundry Kecamatan Gunung Putri Bogor dalam Penyelidikan Polisi
Bawaslu Gelar Rakor Persiapan Pelantikan Panwaslu Tingkat Desa Se-Kabupaten Mesuji