• Senin, 25 September 2023

Tangkap 32 Pelaku, Polres Bogor Sita Barang Bukti Narkoba Berbagai Jenis: Ini Total Rinciannya

- Kamis, 20 Juli 2023 | 14:59 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggora dalam konferensi pers pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba (SiarMedia)
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggora dalam konferensi pers pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba (SiarMedia)

SIAR MEDIA - Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu, ganja tembakau sintetis, hingga sediaan Farmasi di wilayah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu bulan Juni 2023.

Dalam pengungkapan, Satnarkoba Polres Bogor mengamankan sebanyak 32 orang tersangka serta menyita total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 kilogram, ganja seberat 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram dan sediaan farmasi sebanyak 315 butir.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Nugroho Anggoro mengatakan, para pelaku jaringan peredaran narkoba ini diamankan meliputi Wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Kota Depok.

Baca Juga: Polres Metro Depok Tangkap Kepala Desa Tonjong Atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Samisade

Sementara itu dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan ini, bila dikonversikan telah menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapum kepada kami untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.

Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat luar biasa yang bisa masuk ke segala lini kehidupan masyarakat, kita ingin masa depan anak- anak kita, masa depan pemuda - pemuda tidak hancur karenan peredaran Narkotika ini.

Baca Juga: Guru Spiritual yang Mengakibatkan 3 Orang Pria di Cigudeg Bogor Tenggelam Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Untuk itu kepada seluruh masyarakat mari kita sama-sama memberantas peredaran narkoba agar Kabupaten Bogor bersih dari narkoba," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

"Atas perbutannya, para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, sumur hidup bahkan maksimal hukuman mati," pungkasnya.***

Editor: Lekat Azadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X