SIAR MEDIA - Kapolres Metro Tangerang Kota (Tangkot) Kombes Pol Zain Dwi Nugroho baru-baru ini mengeluarkan tujuh himbauan kepada masyarakat Tangeran Kota.
Tujuh himbauan tersebut yang dikeluarkan Kapolres Tangkot untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Zain melalui akun Instagram pribadinya dikutip pada, Jumat 24 Maret 2023.
"Dalam rangka menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadhan, pertama selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing," ungkap Zain.
"Kedua, tidak menyalakan kembang api atau petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," sambungnya.
Lebih lanjut Zain menjelaskan, selama bulan Ramadhan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya pihaknya nuga melarang adanya konvoi kendaraan sahur on the road (SOTR).

"Yang ketiga, dilarang melakukan konvoi kendaraan atau sahur on the road," ujarnya.
Baca Juga: Ketahuan Zina dengan Ipar, Wanita di Kota Lhokseumawe Dapat Hukuman Cambuk Sebanyak 100 Kali
Berikut tujuh himbauan lengkap Polres Metro Tangerang Kota selama Ramadhan:
1. Tetap jaga toleransi antar umat beragama dan menghormati di bulan suci ramadan
2. Selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing selama bulan suci ramadan
3. Tidak menyalakan kembang api atau petasan yang dapat membahayakan orang lain
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, Para Dosen STIH Painan Beri Edukasi Hukum Kepada Mahasiswa di Tangerang
Rugikan Korban Hampir Rp1,3 Miliar Rupiah, Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat
Sambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Nyepi, Satlantas Polres Bogor Gelar Kegiatan Bakti Religi
Kapolres Bogor Berikan Penghargaan kepada Sejumlah Personil Polres Bogor dan Angggota TNI yang Berprestasi
Polres Tangsel Larang Warga di Tangerang Selatan Tak Gelar Aksi Sweeping Mandiri Selama Ramadhan