SIAR MEDIA - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberikan larangan kepada warga untuk tidak melakukan sweeping secara mandiri di bulan Ramadhan.
Larangan itu juga ditujukan kepada sejumlah tokoh masyarakat di Tangsel agar selama bulan Ramadhan tidak melakukan kegiatan sweeping mandiri.
Hal tersebut disampaikan Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih dalam keterangannya pada, Jumat 24 Maret 2023.
Ifda Galih mengatakan larangan tersebut sesuai atensi dari Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto.
"Diimbau langsung kepada warga, baik kepada ketua RW dan tokoh-tokoh di masyarakat, bahwa tidak ada yang melakukan sweeping mandiri," jelas Galih
Menurutnya, warga di wilayah hukum Polres Tangsel telah diberitahu melaui Polisi RW untuk tidak melakukan sweeping tanpa ada instruksi dari Polres Tangsel.
"Kita Polres Tangsel kan sudah berjalan Polisi RW, sesuai atensi Kapolres Tangsel ke seluruh personel yang ditugaskan menjadi Polisi RW," terangnya.
Galih mengungkapkan, untuk masalah pengrebekan yang berkaitdan dengan penegakan hukum agar diserahkan kepada kepolisian dan instansi terkait.
Apabila kita didapati ada pelanggaran aturan, pihaknya akan memberikan imbauan sampai melakukan razia.
"Biar kami bersama instansi terkait yang akan melakukan tindakan yang sesuai aturan undang-undang. Melalui tahapan imbauan sampai bila perlu akan dilakukan razia," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Ulah Anggota Polsek Pondok Aren, LBH Keadilan Minta Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto Pantau Anggotanya
Pemuda dan Mahasiswa di Tangsel Kumpul Rembuk Dorong Pemerintah Ciptakan SDM Unggul
Polres Bogor Meraih Penghargaan PPKM Award 2023 Kategori Pengendalian Pendemi Covid-19 Tingkat Polres
Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Jalan Raya Limusnunggal Cileungsi
Sempat Buron, Pelaku Curanmor 16 TKP Lintas Kabupaten Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus