• Senin, 25 September 2023

Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Jalan Raya Limusnunggal Cileungsi

- Jumat, 24 Maret 2023 | 16:31 WIB
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus  curas disertai pembunuhan  yang berhasil diungkap Polsek Cileungsi (Humas/SiarMedia)
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus curas disertai pembunuhan yang berhasil diungkap Polsek Cileungsi (Humas/SiarMedia)

SIAR MEDIA - Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan terhadap perempuan berinisial RR (33) yang jasadnya ditemukan meninggal dunia di pinggiran jalan raya Limusnunggal pada Sabtu, 24 Februari 2023 lalu.

Dalam pengungkapan, Unit Reskrim Polsek Cileungsi bersama Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AA (27) tahun, pada hari Rabu, 21 Maret 2023.

"Pelaku AA ditangkap di stasiun kereta api yang berada di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Ramai Elemen Masyarakat Tolak Kedatangan Timnas Israel Berlaga di Piala Dunia U20, Begini Kata Gus Yahya

Kapolres Bogor mengatakan pengungkapan kasus berkat penyelidikan yang dilakukan tim Reskrim Polsek Cileungsi dan Satreskrim Polres Bogor yang memperoleh informasi dan mendapatkan petunjuk terhadap dugaan pelaku pembunuhan.

"Dari informasi dan petunjuk yang didapat, tim melakukan pengejaran dan berhasil pelaku AA (27) di stasiun kereta api yang berada di wilayah Ciputat, Kota Tangsel," jelasnya.

AKBP Iman membeberkan, untuk motif, tersangka ini ingin menguasai barang korban berupa Handphone (HP) yang pada saat itu korban ini sedang mengecas di tempat umum tepatnya di pinggir jalan raya Limusnunggal Kecamatan Cileungsi.

Baca Juga: Horee! Ancol Bagi Tiket Gratis untuk Pengunjung Wisata Selama Bulan Ramadhan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Lalu pelaku AA tergiur untuk menguasai barang milik korban, dan akhirnya langsung memukul korban dengan menggunakan balok kayu pada bagian kepalanya serta melukai leher korban dengan senjata tajam jenis cutter, hingga tidak berdaya dan meninggal dunia di tempat.

Kemudian HP milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka ini dijual, sementara itu dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan HP digunakan untuk membayar setoran kerupuk Palembang jualannya yang hilang.

Baca Juga: Stadion Patriot Candrabhaga Berubah Drastis Setelah Disulap Erick Thohir, Kini Siap Sambut Piala Dunia U20

"Jadi pelaku ini merupakan penjual kerupuk Palembang, pada saat berjualan kerupuknya hilang," kata AKBP Iman menerangkan.

"Atas perbuatannya, pelaku akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUHPidana dan pembunuhan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad seorang perempuan yang meninggal dunia di pinggiran jalan raya Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor pada Sabtu, 24 Februari 2023 dinihari.

Halaman:

Editor: Lekat Azadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X